SEKOLAH | : | SMA NEGERI 2 |
DAYA TAMPUNG PPD | : | 503 Peserta Didik |
STATUS PENDAFTAR | JUMLAH DITERIMA | PERSENTASE | NILAI TERENDAH | NILAI TERTINGGI | ||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
DR | LR | LK | JUMLAH | DR | LR | LK | JUMLAH | DR | LR | LK | DR | LR | LK | |
UMUM |
337
|
112
|
25
|
474
|
67.00
|
22.27
|
4.97
|
94.24
|
33.87
|
33.87
|
36.13
|
39.53
|
38.77
|
38.20
|
MISKIN |
28
|
1
|
0
|
29
|
5.57
|
0.20
|
0.00
|
5.77
|
30.04
|
28.06
|
-
|
37.96
|
28.06
|
-
|
MISKIN SELEKSI UMUM |
0
|
0
|
0
|
0
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
0
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
TOTAL | 365 | 113 | 25 | 503 | 72.56 | 22.47 | 4.97 | 100.00 |
Dari 503 peserta didik yang diterima yang berminat ke program Ilmu Ilmu Sosial (IIS) hanya sekitar 12, orang siswa , dan yang berminat ke Ilmu Bahasa dan Budaya (IBBu) ada 2 orang siswa. Olehkarena itu para calon siswa akan dilakukan pemeringkatan berdasarkan peminatan sesuai dengan ketentuan peminatan pada kurikulum 2013, yaitu : berdasarkan analisis potensi sekolah (ketersediaan tenaga pendidik dan ruang belajar), nilai raport dan UN SMP peserta didik baru, rekomendasi potensi dasar siswa, hasil seleksi tes kompetensi akademik yang diperoleh. Mengacu pada hasil analisis kondisi sekolah yang telah disusun sebelumnya, SMA 2 Semarang mampu memlayani kelas X pada tahun pelajaran 2014/2015 ini antara : 9 - 11 rombongan belajar untuk peminatan MIA, dan 3 - 6 rombongan belajar untuk peminatan IIS, sementara rombongan belajar untuk peminatan IBBu tergantung dari jumlah siswa yang memiliki minat ke IBBu apabila sekurang-kurangnya ada 20 orang peminat.
Dasar hukum pelaksanaan peminatan di SMA 2 Semarang untuk tahun pelajaran 2014/2015 adalah mengacu pada petunjuk teknik peminatan yang terdapat pada Permendikbud nomor 69 Tahun 2013, yang dapat disusun sebagai berikut :
- Penyusunan rombongan belajar pada peminatan Matematika dan Ilmu Alam (MIA), Ilmu Ilmu Sosial (IIS), maupun Ilmu Bahasa dan Budaya (IBBu) dengan memperhatikan peringkat akumulasi nilai siswa yang di capai siswa.
- Nilai akumulasi terdiri dari Nilai Tes Potensi Akademik (TPA) yang memuat kompetensi matematika dan ilmu alam, nilai rata-rata Raport SMP (semester 1-6), nilai UN, dan nilai potensi dasar (Psikotes) sebagai rekomendasi potensi siswa dengan minat yang diinginkan.
- Peringkat yang dipergunakan untuk menyusun peringkat secara berurutan menggunakan capaian kompetensi siswa terhadap nilai raport IPA, nilai UN IPA, nilai tes penjaringan akademik MIA dan nilai rekomendari Psikotes yang semuanya diberikan bobot yang sama dengan rentang nilai 1 sampai dengan 10.
- Hasil pemeringkatan tahap I akan digunakan untuk menyusun komposisi rombongan belajar sebagai mana yang telah direncanakan sekolah, yaitu : 11 rombel peminatan MIA dan 3 rombel peminatan IIS.
- Apabila dari hasi peminatan tahap pertama terdapat kendala (permintaan orang tua, siswa, ataupun kondisi khusus yang dibenarkan secara hukum) maka sekolah akan melakukan konsultasi dan koordinasi untuk melakukan peminatan tahap ke dua kepada siswa yang merasa belum sesuai dengan hasil peminatan pada tahap pertama.
- Pelaksanaan tes peminatan tahap ke dua akan dilakukan setelah di sosialisasikan kepada peserta peminatan dengan menyampaikan jumlah kursi yang memungkinkan diakomodir dan passing grade nilai hasil tes tahap kedua.
- Hasil peringkat tes peminatan tahap ke dua akan diumumkan secepatnya dan realisasi penataan rombongan belajar baru selambat-lambarnya dilakukan 4 minggu setelah dilaksanakan tes seleksi tahap ke dua.
- Hasil pemeringkatan kemudian ditentukan passsing grade untuk peserta didik yang masuk ke peminatan program Matematika dan Sains (IPA) dan sisanya masuk ke program Ilmu Sosial (IPS).
- Bagi siswa yang memiliki peringkat masuk ke program Matematika dan Sains, apabila angket yang ditandatangai orang tua menentukan minat ke program Ilmu Sosial, maka sekolah tetap mengelompokkan yang bersangkutan pada peminatan program IPS.
- Selama pengumuman peminatan, siswa dan atau orang tua siswa dapat berkonsultasi kepada Bapak /Ibu Guru Pembimbing, Wakasek urusan Kesiswaan, Wakasek urusan kurikulum, dan dapat pula langsung kepada kepala sekolah.